Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk
Senin, 24 Februari 2025 - 14:34:00 WIB
Kedua pelaku maupun JPU menerima putusan tersebut. "Hasil vonis hakim tersebut dapat diterima oleh terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Alfian mengatakan, segera menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan penerapan hukum syariat Islam di Aceh, termasuk bagi pelanggar jarimah liwath.
Editor: Kurnia Illahi