get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Pelaku Pemerkosaan Berusia 63 Tahun Ini Dihukum Cambuk 119 Kali di Depan Umum

Rabu, 08 Maret 2023 - 21:59:00 WIB
 Pelaku Pemerkosaan Berusia 63 Tahun Ini Dihukum Cambuk 119 Kali di Depan Umum
Algojo dari Kejari Sabang melakukan eksekusi hukum 119 kali cambuk terhadap FA yang terbukti melakukan pemerkosaan, di halaman Masjid Agung Babussalam, Rabu (8/3/2023). (Foto : Antara/HO-Kejari Sabang)

SABANG, iNews.id - Seorang warga Kota Sabang, Aceh berinisial FA dihukum cambuk sebanyak 119 kali. Pria berusia 63 tahun ini terbukti melakukan pemerkosaan.

FA terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, menyebutkan hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 silam yang merupakan putusan banding.

Sesuai putusan yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali.  "Namun karena sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," ujar Milono di Kota Sabang, Rabu (8/3/2023).

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap FA ini dilaksanakan di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang dan disaksikan oleh masyarakat umum.  

Dalam eksekusi hukuman cambuk ini Dinas Kesehatan Kota Sabang juga dilibatkan untuk penyediaan dokter sementara hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut