SABANG, iNews.id - Seorang warga Kota Sabang, Aceh berinisial FA dihukum cambuk sebanyak 119 kali. Pria berusia 63 tahun ini terbukti melakukan pemerkosaan.
FA terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, menyebutkan hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 silam yang merupakan putusan banding.
Sesuai putusan yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali. "Namun karena sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," ujar Milono di Kota Sabang, Rabu (8/3/2023).
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap FA ini dilaksanakan di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang dan disaksikan oleh masyarakat umum.
Dalam eksekusi hukuman cambuk ini Dinas Kesehatan Kota Sabang juga dilibatkan untuk penyediaan dokter sementara hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsAceh di Google News