Pelaku Zina di Aceh Tengah Batal Dicambuk karena Hamil 8 Bulan

ACEH TENGAH, iNews.id - Seorang perempuan di Aceh Tengah batal dihukum cambuk. Alasannya, terdakwa kasus zina itu sedang hamil delapan bulan.
Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Takengon, Evan Munandar, mengatakan, terakdwa diketahui berinisial LP (30), warga Bener Meriah, Aceh. Dia batal dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Takengon, Aceh Tengah.
"LP kita tunda eksekusi cambuk, karena dalam kondisi hamil 32 minggu (8 bulan), dikuatkan dengan surat dokter RSUD Datu Beru Takengon dan surat dari dokter di Rutan Takengon," kata Evan, Kamis (23/2/23).
LP diganjar hukuman 100 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan zina dengan warga Aceh Tengah B (43). B juga diganjar hukuman 100 kali cambuk dan telah dieksekusi.
Evan melanjutkan, selain pasangan tersebut, mengeksekusi tiga terdakwa lain nya yang telah mendapat putusan pengadilan melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Tiga terdawa lainnya yaitu, IS (40) Warga Aceh Tengah, dicambuk enam kali usia dipotong masa tahanan sebanyak 10 kali, dalam kasus maisir judi Higgs Domino atau Scatter.
"Kemudian SH (37), warga Aceh Tengah dicambuk 25 kali, dalam kasus khamar dan IR(40) warga Aceh Tengah, dicambuk 16 kali dalam kasus maisir," katanya.
"Semoga eksekusi ini dapat membuka mata seluruh warga Aceh Tengah untuk tetap mematuhi syari’at Islam di Aceh, khususnya di kabupaten kita ini", tutup Evan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto