get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Surabaya, Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Lemari

Pelanggar Prokes di Banda Aceh Didominasi Laki-Laki, Lebih dari 80 Persen

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:50:00 WIB
Pelanggar Prokes di Banda Aceh Didominasi Laki-Laki, Lebih dari 80 Persen
Ilsutrasi sanksi bagi pelanggar prokes. (Foto: Sindonews)

BANDA ACEH, iNews.idPelanggar protokol kesehatan (prokes) terutama dalam penggunaan masker di Banda Aceh, Aceh didominasi laki-laki. Jumlah pelanggar laki-laki selalu di atas 80 persen disbanding perempuan

Sejak operasi yustisi pada September-November 2020 sudah terjaring 10.088 pelanggar prokes. Pelanggar laki-laki sebanyak 8.456 orang atau 84 persen. Sementara perempuan 1.632 orang atau 16 persen.

"Sejak operasi yustisi digelar awal September 2020 hingga kemarin, yang lebih banyak terjaring selalu laki-laki," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Senin (14/12/2020).

Operasi prokes digelar oleh Satpol PP dan WH Aceh yang dibantu TNI/Polri. Lokasi operasi di jalan raya serta warung kopi atau kafe di wilayah Kota Sabang, Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Sementara dalam operasi pekan pertama Desember 2020, terjaring 883 orang. Sebanyak 712 orang atau 81 pesen laki-laki. Sementara perempuan 19 persen atau 171 orang. 

Selanjutnya, periode 8-13 Desember telah terjaring 841 orang. Sebanyak 691 orang atau 82,2 persen di antaranya laki-laki. Perempuan 150 orang atau 17,8 persen.

"Trennya tampak konsisten, jumlah laki-laki yang terjaring selalu di atas 80 persen dari total pelanggar dalam setiap periode waktu operasi yustisi itu dilakukan," katanya.

Jubir yang akrab disapa SAG itu mengatakan, data tersebut tidak serta-merta menunjukkan perempuan lebih disiplin prokes dibandingkan laki-laki. Ada faktor karena laki-laki selalu lebih dominan berada di warung kopi atau kafe dibandingkan perempuan. Begitu juga di jalan raya.

Mereka yang terjaring umumnya mendapat sanksi sosial di tempat, seperti menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran bagi yang beragama Islam atau diminta mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar protkes.

Pelanggar protkes yang terjaring dalam operasi yustisi di jalan raya dan diberikan sanksi di tempat dalam bentuk kerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, atau memungut sampah. Kerja sosial ini umumnya dikenakan kepada pelanggar prokes yang terjaring ketiga kalinya. 
“Pelanggaran protkes yang dilakukan semuanya tidak menggunakan masker," kata SAG lagi.

Dia terus mengimbau warga disiplin prokes. Masker sangat penting untuk melindungi seseorang dari percikan air liur (droplet) saat berkomunikasi seperti warung kopi dan kafe.

"Percikan droplet bisa mencapai lebih dari 1,5 meter dan setiap orang berpotensi sebagai pembawa virus atau carrier, terutama di daerah yang sudah terjadi transmisi lokal," katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut