Penggal Kepala Gajah, Perantara Jual Beli Gading Ajukan Banding Putusan Hakim
ACEH, iNews.id - Pengadilan Tinggi Idi menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan gajah yang ditemukan dalam keadaan kepala terpenggal di Kabupaten Aceh Timur. Ada lima terdakwa dalam perkara tersebut dan satu di antaranya mengajukan banding atas putusan pengadilan.
“Seorang terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara empat terdakwa lainnya menerima putusan Pengadilan Negeri Idi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru, Rabu (9/2/2022).
Dia mengatakan, terdakwa yang mengajukan banding yakni Jefri Zulkarnaini bin Fauzi Umar Badib.
“Terdakwa dalam perkara tersebut berperan sebagai perantara jual beli atau broker gading gajah,” kata Semeru didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Editor: Donald Karouw