get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pengeroyok Pemuda sampai Tewas di Halaman Masjid Sibolga Ditangkap, Ini Tampangnya

Penggal Kepala Gajah, Perantara Jual Beli Gading Ajukan Banding Putusan Hakim

Rabu, 09 Februari 2022 - 13:07:00 WIB
Penggal Kepala Gajah, Perantara Jual Beli Gading Ajukan Banding Putusan Hakim
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru. (Foto: ANTARA/Hayaturrahmah)

Sebelumnya dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi  memvonis Jefry Zulkarnaini Bin Fauzi Umar Badib dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Jefry Zulkarnaini Bin Fauzi Umar Badib dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Diketahui, kasus bermula dari penemuan bangkai gajah jantan dengan kepala terpenggal di area PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Hasil penyelidikan dan nekropsi tim medis BKSDA Aceh, gajah sumatera usia 8-10 tahun mati setelah diracuni. Kemudian, polisi menangkap lima pelaku secara terpisah dengan peran berbeda.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut