Penimbunan BBM Subsidi di Aceh Barat, Polisi Tangkap 1 Pelaku
MEULABOH, iNews.id - Polisi menangkap MA (47) warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar. Dia ditangkap anggota Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Aceh Barat di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat dengan bergegas menuju ke lokasi. Saat di lokasi, ditemukan tiga buah drum serat berwarna biru yang berisikan BBM solar.
“Pelaku kami tangkap atas informasi masyarakat di sebuah rumah di Desa Cot Seuemeurung yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar,” ujarnya didampingi Kanit Krimsus Aipda Sandi Ardi, Minggu (16/7/2023).
Di lokasi yang sama, polisi turut menemukan tiga jeriken diduga berisi minyak solar. Kepada polisi, MA mengakui BBM biosolar yang ditemukan tersebut berasal dari sejumlah Stasiun Pengisian BBM (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat. Dia mendapatkannya dengan cara membeli menggunakan satu unit mobil.
Setelah membeli BBM di SPBU, terduga pelaku kemudian memindahkan BBM biosolar subsidi tersebut ke rumahnya menggunakan mesin pompa yang sudah dirakit dalam mobil penumpang. Kemudian BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dalam drum viber dan jeriken secara berulang untuk ditimbun.
“Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan. Pelaku sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw