Penyelundupan 79 Kotak Berisi Ayam dan Kura-Kura di Aceh Tamiang Digagalkan Petugas Bea Cukai

Ketika sea rider BC30005 mendekati kapal motor tersebut, terlihat tiga anak buah kapal melompat ke laut. Personel bea cukai yang mengejar dan mengamankan tiga ABK tersebut.
"Pengejaran kapal motor tanpa nama berlangsung selama dua jam. Setelah diperiksa, kapal motor tersebut membawa 79 kotak berisi ayam dan kura-kura," kata Isnu Irwantoro.
Selanjutnya, kapal motor beserta tiga ABK dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut. Patugas juga berupaya mengembangkan informasi asal hewan tersebut.
Isnu menegaskan sanksi hukum tindak pidana penyelundupan Pasal 102 UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukumannya paling singkat setahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Umaya Khusniah