Perempuan di Aceh Nekat Curi 82,5 Gram Emas dari Pengantin Baru
"Saat itu lah korban mengecek emas mahar milik anaknya yang disimpan dalam kotak telah hilang. Menurutnya, puluhan mayam tersebut telah dicuri oleh AZ yang seolah-olah merupakan bagian dari keluarga di rumah," kata dia.
Ryan menuturkan, begitu mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas mengamankan AZ serta menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp 17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500.000
Kemudian, tim kembali mengembangkan kasus hingga menangkap pembeli yang masih dijadikan saksi dalam kasus pencurian ini. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu dengan modus yang sama.
"Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto