Perketat Pengawasan Pemakaian Busana Ketat, Pemkab Aceh Barat Tingkatkan Razia di Jalan Raya
MEULABOH, iNews.id - Pengawasan pemkaian busana ketat di Aceh Barat diperkatat. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah bersama tim gabunga TNI, Polri dan Polisi Militer (PM) meningkatkan razia busana ketat dan tidak Islami di jalan raya.
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan mengatakan, sasaran razia meliputi kaum perempuan yang mengenakan busana ketat memperlihatkan bentuk bagian tubuh, tidak memakai jilbab serta mengenakan pakaian yang tidak Islami.
“Peningkatan razia busana ketat dan busana tidak Islami ini kita lakukan sebagai upaya meningkatkan implementasi penerapan hukum syariat Islam di Aceh,” ujar Lazuan di Meulaboh, Senin (22/5/2023).
Razia, kata dia juga menyasar kaum laki-laki yang memakai celana pendek atau pakaian yang memperlihatkan bagian aurat di muka umum. Berdasarkan razia yang dilakukan sepanjang Senin di depan Kantor Bupati Aceh Barat, ada 45 orang terjaring pelanggar syariat Islam.
“Dari total 45 orang pelanggar yang terjaring razia, semuanya terdiri dari laki-laki sembilan orang, dan perempuan sebanyak 36 orang,” katanya.
Menurutnya, semua pelanggar syariat Islam tersebut telah dilakukan pembinaan dengan cara diberikan nasihat oleh petugas polisi WH, dengan harapan agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
“Semua pelanggar syariat Islam ini juga kita lakukan pendataan, dan menandatangani surat perjanjian agar mematuhi penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan razia busana ketat dan tidak Islami yang dilakukan di Kabupaten Aceh Barat sesuai Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Editor: Kurnia Illahi