2 Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum

BANDA ACEH, iNews.id- Dua pelaku jarimah ikhtilat atau perzinaan di Banda Aceh dihukum cambuk di depan umum. Hukuman cambuk ini dilaksanakan oleh Kejari Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).
Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh.
Kedua pelaku berinisial HN (laki-laki) dan EF (perempuan). Mereka masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali (3 bulan).
“Masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan,” ujar Isnawati.
Dia menyebutkan kasus pasangan bukan muhrim itu terjadi pada 31 Desember 2022 di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Editor: Ainun Najib