Terpidana Kasus Zina di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk 100 Kali

Antara ยท Jumat, 17 Maret 2023 - 14:36:00 WIB
Terpidana Kasus Zina di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk 100 Kali
Terpidana pelanggaran syariat Islam kasus perzinaan di Aceh Timur dieksekusi cambuk 100 kali (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Tiga terpidana pelanggaran syariat Islam kasus perzinaan di Aceh Timur dieksekusi cambuk. Masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/3/2023).

"Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya, Jumat (17/3/2023).

Dia menambahkan, Majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan ketiganya bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum.

"Ketiganya dijatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk," kata dia.

Dia melanjutkan, ketiga terpidana yakni Saifuddin. Dia bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Selain dihukum cambuk, terpidana Saifuddin juga dipidana penjara selama delapan bulan," kata Septeddy.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsAceh di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.