ACEH TIMUR, iNews.id - Tiga terpidana pelanggaran syariat Islam kasus perzinaan di Aceh Timur dieksekusi cambuk. Masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.
Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/3/2023).
"Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya, Jumat (17/3/2023).
Dia menambahkan, Majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan ketiganya bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum.
"Ketiganya dijatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk," kata dia.
Dia melanjutkan, ketiga terpidana yakni Saifuddin. Dia bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Selain dihukum cambuk, terpidana Saifuddin juga dipidana penjara selama delapan bulan," kata Septeddy.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News