Polda Aceh Bakar Barang Bukti 411 Kilogram Ganja
Jumat, 23 Desember 2022 - 14:48:00 WIB
Mereka ditangkap dari berbagai wilayah yakni Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Aceh Jaya.
"Kami juga mengamankan satu unit kapal nelayan warna biru kuning dua unit mobil, satu unit handphone satelit," katanya.
Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolda Aceh. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto