Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Ditangkap
Selasa, 25 Januari 2022 - 17:17:00 WIB
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka IS di Kabupaten Bireuen yang merupakan penerima barang tersebut.
Menurut Kapolda, sebanyak 150 kg sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil penenang tersebut rencananya diedarkan ke berbagai daerah seperti Medan, Palembang dan Jakarta sebagai tujuan utama.
“Dari pengungkapan ini, setidaknya sebanyak 915.000 jiwa generasi muda terselamatkan dari narkoba,” katanya.
Kapolda menambahkan, para pelaku kasus penyelundupan narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor: Kastolani Marzuki