BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba 150 kilogram (kg) sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi jaringan internasional di tiga lokasi berbeda, Selasa (25/1/2022).
Ketiga lokasi penyelundupan sabu-sabu itu yakni, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen. Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Aceh menangkap enam tersangka beserta barang bukti.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Tujuan Palembang dan Jakarta
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut Selat Malaka.
“Berdasarkan penyisiran, kami mengamankan satu unit kapal bersama ratusan kilogram sabu serta tiga ABK yakni, UH, MJ, dan MK di Aceh Utara,” katanya.

Tertangkap Basah Ambil 1 Kg Sabu di Semak-Semak, Pria Ini Pasrah Ditangkap Polisi
Dari pengembangan ketiga tersangka, kata dia, polisi kembali menangkap dua orang lainnya di Aceh Timur yakni, DK dan RK yang merupakan pengendali dan memerintahkan penjemputan barang bukti ke laut Malaysia. Di lokasi itu, petugas juga mengamankan dua unit mobil.
Editor: Kastolani Marzuki













