Polda Aceh Periksa Panitia Pelaksana Laga Persiraja VS PSMS Medan yang Berujung Ricuh
Selasa, 06 September 2022 - 17:43:00 WIB
Namun, pada pukul 20.24 atau setidak-tidaknya minus enam menit sebelum kick off, dilaporkan lampu stadion H Dimurthala Banda Aceh padam.
Apabila terbukti ada kealpaan panpel pertandingan sehingga berujung terjadinya perusakan stadion, mereka akan dikenakan Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sedangkan oknum penonton yang diduga melakukan perusakan dan membakar fasilitas stadion dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto