Polda Aceh Tetapkan 1 Tersangka Penembakan Pos Polisi, Motif Pelaku Sakit Hati

JAKARTA, iNews.id - Polda Aceh menetapkan satu tersangka berinisial DP terkait kasus dugaan penembakan Pos Polisi Panton Reu di kawasan Gampong Manggi, Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Dalam perkara ini, polisi awalnya mengamankan lima orang.
"Dari lima kami lakukan pemeriksaan intensif dan sudah cek alibinya. Hanya satu yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Winardy menjelaskan, ihwal penembakan itu berawal dari kasus perampokan pendulang emas yang terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, tersangka merasa sakit hati dengan polisi yang mengusut perkara perampokan, padahal korban tak membuat laporan.
"Motifnya sakit hati sama polisi. Karena yang bersangkutan dicari-cari sama polisi walau korban tak melapor," katanya.
Editor: Donald Karouw