Polda Aceh Tetapkan 1 Tersangka Penembakan Pos Polisi, Motif Pelaku Sakit Hati
Rabu, 03 November 2021 - 03:38:00 WIB

Lebih dalam, Winardy menyebut keterlibatan tersangka itu juga diperkuat dari temuan barang bukti berupa peluru aktif dan selongsong usai penangkapan.
"Keterkaitan dengan penembakan pos pol karena ada barang bukti yang kami temukan 3 peluru aktif dan 1 selongsong kaliber 5,56," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait dugaan perampokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Editor: Donald Karouw