Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Badung Bali, 6 Orang Ditangkap
BADUNG, iNews.id - Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu yang telah beroperasi lintas kota maupun provinsi di Kabupaten Badung, Bali. Dalam pengungkapan kasus ini enam pelaku ditangkap.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, penangkapan dan penahanan enam pengedar uang palsu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktik penukaran uang palsu. Kasus ini belakangan meresahkan masyarakat dengan motif mencari keuntungan.
"Modus pelaku yakni dengan sengaja mengedarkan mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan cara berbelanja atau melakukan transaksi di warung dengan maksud mendapatkan kembalian uang asli," ujar Defretes, Senin (5/12/2022).
Hasil pengungkapan Satreskrim Polres Badung ditangkap enam pelaku masing-masing berinisial AW alias Alek (29), TKP alias Jo (37), EM (51), ET alias Erik (41), M (49) dan FE (59).
Menurutnya, keenam pelaku terancam pidana karena melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Editor: Donald Karouw