Polisi Tahan Tersangka Korupsi Sertifikasi Aset Tanah PT KAI Sub Divre Aceh
Selain AD, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus serupa. Kini, keempat tersangka tersebut sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Keempatnya, yakni Iman Ouden, Saefuddin, Robi Irawan, dan Muhammad Aman Prayoga.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksanaan kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Sub Divre I Aceh di Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.
Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat diduga terjadi penggelembungan harga.
Editor: Maria Christina