Polisi Tangkap 3 Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah
BENER MERIAH, iNews.id - Tiga penjual kulit harimau Sumatera di Kabupaten Bener Meriah, Aceh ditangkap polisi. Dua dari tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tiga orang yang ditangkap tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni berinisial MAS (47) dan SH (30)," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan, Rabu (27/10/2021).
Subhan menambahkan, para pelaku ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Bireuen-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah.
"Penangkapan penjual kulit harimau tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang menawarkan selembar kulit harimau dengan harga Rp70 juta," kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menyamar sebagai pembeli.
"Para pelaku tertangkap tangan saat memperlihatkan kulit harimau. Kini, mereka diamankan di Rutan Polda Aceh," kata Subhan.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa selembar kulit harimau utuh dengan tengkorak menempel pada kulit, telepon genggam, mobil, dan kemasan cat.
Kedua pelaku, diancam pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto