Polisi Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Sita Alat Berat dan Emas
Kamis, 20 Mei 2021 - 12:00:00 WIB
Menurutnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Mereka diancam dengan pidana kurungan di atas lima tahunm penjara.
“Keempat tersangka saat ini sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Machfud
Editor: Donald Karouw