Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Sumur Minyak Terbakar dan Meledak di Aceh Timur
BANDA ACEH, iNews.id - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait terbakar dan meledaknya sumur minyak di Aceh Timur. Pelaku yakni berinisial BD (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Diketahui, peristiwa terbakar dan meledaknya sumur minyak itu terjadi di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kejadian itu, menyebabkan pekerja satu pekerja tewas dan dua terluka. Korban tewas yakni bernama David (33), warga Desa Bukit Seumat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan dua pekerja terluka yakni Zaini Kaoy (40), warga Desa Cek bon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan M Amin (19), warga Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, mengalami luka bakar.
"BD berperan sebagai pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan penambangan minyak di sumur tersebut. Lokasi sumur minyak berada di perkebunan perusahaan PT PPP ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Editor: Candra Setia Budi