Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Sumur Minyak Terbakar dan Meledak di Aceh Timur
Kata dia, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan penyelidikan.
"Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ujarnya.
Sumur minyak yang terbakar itu, kata dia, merupakan peninggalan Belanda atau Asamera. Sumur minyak itu masuk wilayah Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Dari kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya, tandon air yang sudah terbakar, tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek, dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 jo Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi