PIDIE, iNews.id - Polres Pidie, Aceh, menangkap sembilan penadah dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua serta roda empat di tempat terpisah. Hasil penangkapan tersangka, Polres mengamankan sejumlah barang bukti motor Honda Beat, Yamaha Vixion, Honda Scoopy hingga mobil Honda Jazz dan Toyota Innova hasil curian.
Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Candra, mengatakan, penangkapan sembilan tersangka dilakukan di wilayah hukum Pidie melalui Operasi Sikat Seulawah sejak 29 Mei 2021. Seluruhnya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda dan kini telah mendekam di tahanan.
Aceh Bebas dari Zona Merah Covid-19
“Seluruhnya dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” kata Ferdian, Jumat (25/6/2021).
Para pelaku curanmor tersebut yaitu, M Yusni, Fahrul Riadi, Jendawa Putra, Gusti Nanda Tambunan, Khairul Irwanda dan M Rizky. Mereka melakukan pencurian dengan motivasi yang berbeda-beda.
Sedangkan penadahnya yaitu, Muzakir, Mustafa Kamal dan Irwanda. Mereka membeli barang hasil curian yang tidak dilengkapi surat-surat dengan harga murah.
"Tim mengamankan dan membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Pidie guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim.
Editor : Erwin C Sihombing
Follow Berita iNewsAceh di Google News