Pukuli Istri hingga Luka Lebam, Pejabat Bank di Nagan Raya Jadi Tersangka KDRT
SUKA MAKMUE, iNews.id - Seorang pejabat bank berinisial SD ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya CM. Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, penahanan terhadap tersangka SD dilakukan di rumah tahanan Polres Naga Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April 2023 hingga 2 Mei 2023.
"SD sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Nagan Raya," ujarnya, Kzmis (13/4/2023).
Menurutnya, korban dan tersangka sama-sama tercatat sebagai warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya dan berstatus suami istri.
Penangkapan terhadap SD setelah kasus dugaan KDRT dilakukan tersangka terhadap istrinya. Akibatnya sang istri mengalami luka lebam di bagian wajah korban.
Kasus kekerasan ini dialami CM, seorang ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Penganiayaan diduga terkait persoalan rumah tangga.
Sebelum dianiaya, tersangka dan korban sempat terjadi adu mulut di rumahnya kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Editor: Donald Karouw