Pukuli Istri hingga Luka Lebam, Pejabat Bank di Nagan Raya Jadi Tersangka KDRT
Kamis, 13 April 2023 - 18:19:00 WIB
"Korban diduga dibekap di bagian leher oleh tersangka dan kemudian mendapatkan pukulan di bagian pipi kiri tepatnya di bawah dahi," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, korban membuat pengaduan ke Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh guna mendapat perlindungan hukum.
Dalam perkara ini, tersangka SD diduga melakukan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Editor: Donald Karouw