get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Jembatan Rusak akibat Banjir Bandang dan Longsor di Aceh

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Senilai Rp10,3 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 10 Maret 2021 - 06:35:00 WIB
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Senilai Rp10,3 Miliar Dimusnahkan
Petugas Bea Cukai Langsa memusnahkan barang ilegal senilai Rp1 miliar di Langsa, Kamis (25/2/2021). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Total rokok ilegal ini mencapai Rp10,3 miliar.

Kepala Bidang Kehumasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam di tempat pembuangan sampah Desa Teupin Keubeu, Matang Kuli, Aceh Utara," kata Isnu Irwantoro, Selasa (9/3/2021). 

Dia menambahkan, rokok ilegal impor ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penyidikan Bidang Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh periode 2020.

Potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan mencapai Rp11,7 miliar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut