Puluhan Warga Banda Aceh Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Jalani Sanksi di Tempat
BANDA ACEH, iNews.id - Puluhan warga Banda Aceh, Aceh terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan. Mereka kedapatan tak memakai masker saat berada di luar rumah, atau saat berkendara.
Salah satu Operasi Yustisi ini digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman. Sebelum mendapat sanksi, puluhan pelanggar itu didata oleh petugas.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi dan sanksi sosial seperti mengahapal ayat pendek dan fisik seperti push up.
Petugas Pembina Razia Yustisi, Rabiyuddin mengatakan, razia rutin ini digelar untuk menyadarkan warga agar taat terhadap protokol kesehatan. Sementara sanksi yang diberikan juga tanpa paksaan.
“Warga bisa memilih sanksi sendiri termasuk sebagian meminta sanksi push up,” katanya, Senin (21/12/2020).
Sementara salah satu pelanggar protokol kesehatan, Badzar mengaku lupa membawa masker. Alhasil dia mendapat sanksi dan memilih membaca surat pendek.
“Operasi ini bagus untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Aceh telah menerbitkan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang Pengendalian Virus Corona serta mewajibkan setiap warga untuk taat dengan protokol kesehatan.
Sementara berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, kasus positif Covid-19 saat ini sebanyak 8.573 orang. Sebanyak 817 di antaranya dalam perawatan.
Jumlah pasien sembuh mendcapai 7.414 dan 342 yang lain meninggal. Banda Aceh dan Aceh Besar merupakan daerah tertinggi penyebaran Covid-19.
Editor: Umaya Khusniah