Pura-Pura Minta Dipijat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Nagan Raya
SUKA MAKMUE, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap karena diduga memerkosa anak kandungnya, Selasa (18/5/2021). Pelaku berinisial SA (41), melakukan aksinya dengan modus meminta dipijat sang anak.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kasus tersebut.
“Kami tangkap pelaku setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi,” kata AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa (18/5/2021).
Menurut Kasat Reskrim, pelaku SA diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya berinisial MA (17), dengan memaksa sang anak agar mau melayaninya. Modus pelaku memerkosa sang anak dengan cara meminta korban MA memijat tubuh pelaku.
Saat dipijat, pelaku SA memaksa korban melayaninya. Seusai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku SA kemudian menyuruh sang anak agar keluar dari dalam kamar.
Editor: Maria Christina