get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Perempuan 26 Tahun di Jayapura Diduga Diperkosa Ayah Kandung dalam Rumah

Pura-Pura Minta Dipijat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Nagan Raya

Selasa, 18 Mei 2021 - 20:56:00 WIB
Pura-Pura Minta Dipijat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. (Foto: Antara)

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kasus tersebut. Kami juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pemerkosan dan Zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku masih kami periksa di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut