Pura-Pura Minta Dipijat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Nagan Raya
Selasa, 18 Mei 2021 - 20:56:00 WIB
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kasus tersebut. Kami juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pemerkosan dan Zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaku masih kami periksa di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud.
Editor: Maria Christina