get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Jeneponto Ricuh, Protes Kartu KIS Dinonaktifkan

Rampas Ponsel Bocah, Mahasiswa dan Tukang Tambal Ban Ditangkap Polisi

Senin, 31 Januari 2022 - 07:59:00 WIB
Rampas Ponsel Bocah, Mahasiswa dan Tukang Tambal Ban Ditangkap Polisi
Dua pelaku perampasan ponsel bocah di Banda Aceh (Mohamad Sukri/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku perampasan ponsel terhadap bocah di bawah umur di Ulee Lheue, Banda Aceh. Pelaku yakni Yusri (19) seorang mahasiswa dan Amar (20) yang bekerja sebagai  tukang tambal ban.

Kasat Reskrim Polres Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku diamankan lantaran merampas ponsel milik Muhil (14) warga Ulee Kareng, Banda Aceh pada Minggu (16/1/2022).

"Insiden berawal saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah dari kolam renang Mata Ie, Aceh Besar bersama temannya Reza. Saat itu motornya habis bensin, dan mencari tempat isi bensin di sekitar lokasi kolam renang," kata Ryan, Senin (31/1/2022).

Dia menambahkan, beberapa saat kemudian, korban dan rekannya Reza dihampiri oleh dua tersangka seraya meminta bantu untuk mendorong sepeda motor milik tersangka. Namun dalam perjalanan, korban mengatakan tidak sanggup mendorong lagi akibat kelelahan.

"Lalu tersangka meminta kendaraan milik korban dikendarai oleh tersangka dan korban diarahkan untuk duduk di belakang serta mendorong kendaraaan milik tersangka ke arah Ulee Lheue," kata Kompol Ryan.

Setiba di lorong samping Mesjid Baiturrahim, lanjut Kompol Ryan, salah satu tersangka membuang kunci kendaraan milik korban, lalu tersangka mengambil ponsel merk Xiaomi Redmi Note 8 milik korban yang di letakkan di dalam box depan sepeda motor.

"Korban berusaha mencoba menahannya namun kedua tersangka mengancam korban serta mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban , sehingga HP milik korban di bawa lari oleh tersangka," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata para tersangka sudah sering melakukan aksi di beberapa lokasi lainnya, diantaranya di Kawasan Lampaseh, Punge dan Lhong Raya Banda Aceh, sambung Kasatreskim. 

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi didampingi oleh orang tuanya. Laporan itu tertuang dengan nomor: LPB/29/I/2022/SPKT pada hari Senin  17 Januari 2022.

Berbekal dari laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pencarian keberadaan para tersangka dan dalam kurun waktu sepekan berhasil menangkap tersangka di Gampong Peuniti, Banda Aceh. 

“Dari tangan kedua tersangka, kami memperoleh barang bukti sebanyak delapan unit ponsel berbagai merek di antaranya Xiaomi Redmi Note 8 warna Neptune, Vivo y91 warna biru, Oppo f1s warna silver, Xiamoi redmi note 5A warna silver,” sebut Kompol Ryan lagi. 

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut