Revisi Qanun Jinayat, DPRA Berharap Ada Efek Jera Pelaku Kekerasan terhadap Anak-Perempuan
BANDA ACEH, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi undang-undang (Qanun) Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Tujuan revisi undang-undang untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Bisa jadi direvisi, nantinya akan kita kaji terlebih dahulu untuk memperbaiki dan mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut," kata Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus di Banda Aceh, Rabu (3/2/2021).
Yunus mengatakan, beberapa poin yang akan direvisi itu mulai dari pasal 47 dan pasal 50 terkait pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelanggaran syariat lainnya.
Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.
Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan bui serta beberapa pasal substansi lainnya.
Menurut Yunus, terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak arah hukumannya akan lebih berat.
"Kalau kurang adil untuk apa kita pertahankan. Kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujarnya.
Terkait wacana revisi qanun tersebut, Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral dengan membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rencana revisi Qanun Jinayat muncul karena Aceh marak terjadi peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Editor: Reza Yunanto