Rusak Jendela dan Pintu, 2 Maling Ini Gondol Emas dan Ponsel
Kamis, 31 Maret 2022 - 08:43:00 WIB

"Total kerugian korban mencapai Rp46 juta," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka membeli beras, kemudian dijual di kedai milik tersangka.
"Sebagian uang dipakai kedua tersangka untuk berfoya-foya," katanya.
Atas perbuatannya, MN dan S dijerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti diamankan yaitu 130 sak beras, satu unit telepon pintar dan satu unit alat melebur emas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto