Selebgram Herlin Kenza Sebut Tak Peduli di Medsos usai Jadi Tersangka Kerumunan, Netizen: Jangan Egois
Diketahui, Herlin Kenza (HK) dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).
"Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam siaran persnya, Jumat malam.
Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," kata Winardy.
Selain itu, kata Winardy, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh personel Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe serta personel Polres Lhokseumawe. Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kemudian, Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.
"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata Winardy.
Editor: Maria Christina