Selundupkan 12 Kg Ganja dengan Sparepart Mobil, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Juni 2022 - 12:59:00 WIB
Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah mengamankan ganja tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun dia mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," katanya.
Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto