Sempat Lari ke Malaysia, DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap di Lhokseumawe

BANDA ACEH, iNews.id - Terpidana perkara korupsi dana desa yang masuk DPO, Mustaqim bin Abdullah Nur, ditangkap tim dari Kejari Lhokseumawe di tempat persembunyiannya. Mustaqim terdeteksi berada di Desa Masjid Puenteut, Blangmangat, Lhokseumawe, setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia.
Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, menyebutkan, Mustaqim baru seminggu kembali dari negeri jiran. Mustaqim merupakan terpidana dana desa Gampong Tunong, Blangmangat, Kota Lhokseumawe, yang dijatuhi pidana 5 tahun penjara pada 2020 yang lalu.
"Setelah proses pemeriksaan kesehatan, DPO Mustaqim bin Abdullah Nur dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe guna menjalani masa hukuman," kata Mukhlis, Jumat (30/7/2021).
Mukhlis menyebutkan, Mustaqim ditangkap pada Kamis (29/7/2021) tanpa perlawanan. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan rumah persembunyian terpidana.
"Penangkapan terpidana korupsi tersebut merupakan kerja sama Tim Tabur Kejari Lhokseumawe didukung Tim Tabur Kejati Aceh serta komunitas intelijen di Kota Lhokseumawe," kata Mukhlis.
Editor: Erwin C Sihombing