Seratusan Karung Bawang Merah Impor Ilegal Diamankan Petugas Bea Cukai Langsa
Selanjutnya, tim bea cukai mendalami informasi tersebut. Hasilnya, petugas mendapat informasi sebuah mobil bak terbuka L300 membawa bawang merah ke Kota Langsa. Tim pun mengejar mobil tersebut dan memberhentikannya di kawasan Tanah Merah, Kampung Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tim memeriksa mobil tersebut. Hasilnya, 103 karung bawang merah impor tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Mobil, pengemudi dan seratusan karung bawang merah dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa," kata Iwan.
Pelaku yang tertangkap disangkakan Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Selain itu juga denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Penggagalan penyelundupan ini merupakan keseriusan dan kegigihan bea cukai memberantas peredaran barang impor ilegal," kata.
Editor: Umaya Khusniah