Simpan Sabu, 2 Pria di Simeulue Panik Ditangkap Polisi
Selasa, 20 Desember 2022 - 06:07:00 WIB

Dari tangan kedua pelaku, kata dia, disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipaketkan dalam bungkusan plastik.
Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto