Soal Hukuman Eks Bupati Bener Meriah Kasus Kulit Harimau, JPU Terima Vonis Hakim
"Alasan menerima karena putusan yang diberikan Majelis Hakim dikaitkan dengan tuntutan JPU sudah memenuhi standar prosedur di Kejaksaan. Dengan demikian, putusan tersebut dapat diterima," kata Ali Rasab.
Diketahui, Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi ditangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah pada 24 Mei 2022.
Mereka ditangkap tim gabungan Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Selain Ahmadi, pelaku lainnya atas nama Suryadi dan Iskandar sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara.
Editor: Donald Karouw