get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Soal Hukuman Eks Bupati Bener Meriah Kasus Kulit Harimau, JPU Terima Vonis Hakim

Senin, 17 April 2023 - 17:43:00 WIB
Soal Hukuman Eks Bupati Bener Meriah Kasus Kulit Harimau, JPU Terima Vonis Hakim
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa dalam perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis (13/4/2023). (ANTARA/Penkum Kejati Aceh)

"Alasan menerima karena putusan yang diberikan Majelis Hakim dikaitkan dengan tuntutan JPU sudah memenuhi standar prosedur di Kejaksaan. Dengan demikian, putusan tersebut dapat diterima," kata Ali Rasab.

Diketahui, Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi ditangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Selain Ahmadi, pelaku lainnya atas nama Suryadi dan Iskandar sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut