Soal Hukuman Eks Bupati Bener Meriah Kasus Kulit Harimau, JPU Terima Vonis Hakim
BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis Majelis Hakim dalam perkara penjualan kulit harimau. Terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah sebelumnya memvonis terdakwa Ahmadi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus penjualan kulit harimau.
"JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim dalam perkara penjualan kulit harimau dengan terdakwa Ahmadi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin (17/4/2023).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Ahmadi dengan denda Rp100 juta subsider atau hukuman pengganti 3 bulan penjara.
Dalam putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 22 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Editor: Donald Karouw