get app
inews
Aa Text
Read Next : Kopasgat Evakuasi 17 Jenazah Korban Banjir di Aceh Utara, Anak-Anak hingga Lansia

Stempel 57 Desa di Tanah Luas Dikembalikan ke Pemkab Aceh Utara, Proses Administrasi Lumpuh

Kamis, 18 Maret 2021 - 17:54:00 WIB
Stempel 57 Desa di Tanah Luas Dikembalikan ke Pemkab Aceh Utara, Proses Administrasi Lumpuh
Puluhan warga di Tanah Luas mendatangi kantor kecamatan mempertanyakan surat menyurat yang tak dibubuhi stempel desa. (Foto: iNews/Armia Jamil)

ACEH UTARA, iNews.di - Puluhan warga dari 57 desa di Tanah Luas, Aceh Utara, Aceh ramai mendatangi kantor kecamatan dengan membawa surat yang tak berstempel dari kelurahan. Mereka tak bisa mengurus kepentingan administrasi karena surat mereka tak dibubuhi stempel dari perangkat desa. 

Ini terjadi akibat stempel 57 desa di Kecamatan Tanah Luas dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai bentuk penolakan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas. Akibatnya, seluruh proses administrasi di tingkat desa di kecamatan Tanah Luas lumpuh total. 

Kedatangan warga tersebut guna mempertanyakan proses kepengurusan surat yang terhambat karena tidak dibubuhi stempel desa. 

Salah satu warga, Zainuddin mengatakan, akibat kondisi ini, warga pun tidak bisa mengurus berbagai administrasi. Di antaranya, surat penjualan hewan ternak, surat miskin, surat beasiswa hingga surat pencairan dana anak yatim. 

“Administrasi di 57 desa menjadi lumpuh total samapi saat ini,” katanya, Selasa (16/3/2021).

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut