get app
inews
Aa Text
Read Next : Kopasgat Evakuasi 17 Jenazah Korban Banjir di Aceh Utara, Anak-Anak hingga Lansia

Stempel 57 Desa di Tanah Luas Dikembalikan ke Pemkab Aceh Utara, Proses Administrasi Lumpuh

Kamis, 18 Maret 2021 - 17:54:00 WIB
Stempel 57 Desa di Tanah Luas Dikembalikan ke Pemkab Aceh Utara, Proses Administrasi Lumpuh
Puluhan warga di Tanah Luas mendatangi kantor kecamatan mempertanyakan surat menyurat yang tak dibubuhi stempel desa. (Foto: iNews/Armia Jamil)

Sayangnya, meski puluhan warga ini sudah menggeruduk kantor kecamatan, namun pimpinan yang ingin mereka temui tidak ada di tempat. Akibatnya, keluhan warga ini tidak ada yang menampung. 

Sementara perwakilan Forum Kepala Desa Kecamatan Tanah Luas, Mulia Saputra mengaku kecewa dengan sikap Pemkab Aceh Utara. Mereka menilai pemkab sudah tidak adil dengan memberikan sebagian wilayah Kecamatan Tanah Luas kepada Kecamatan Paya Bakong.
  
“Pemerintah Aceh Utara tidak adil dalam mengambil kebijakan, makanya stempel kami kembalikan sebagai bentuk kekecewaan,” katanya

Sebelumnya, Forum Kepala Desa di Kecamatan Tanah Luas mendatangi Kantor Bupati Aceh Utara pada pekan lalu. Kedatangan mereka untuk memprotes Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas. 

Seluruh kepala desa mengembalikan stempel ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dikarenakan persoalan tapal batas antara Kecamatan Tanah Luas dengan Paya Bakong. Mereka menilai, Pemkab Aceh Utara terlalu tergesa-gesa mengeluarkan peraturan bupati tersebut tanpa mengajak musyarakat untuk bermusyawarah. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut