Suami Istri Pengedar Sabu 6 Kg asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 24 Februari 2021 - 21:32:00 WIB
Majelis hakim menilai keempat terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan terungkap jika Azman, Ita dan Alex sudah menjalin kekerabatan saat masih berada di tahanan dalam kasus narkoba. Setelah ketiganya bebas, Azman dan Ita menawarkan kepada Alex sabu-sabu seberat 6 kilogram karena ternyata ketiganya masih melakoni bisnis sabu-sabu lintas provinsi.
Azman menjual barang haram itu Rp500 juta per kilogram kepada Alex. Keempatnya ditangkap pada September 2020.
Editor: Maria Christina