Suami Istri Pengedar Sabu 6 Kg asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup
PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri asal Aceh, Azman Syamsuddin dan Ita Astuti, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang. Kedua terdakwa, Azman Syamsuddin dan Ita Astuti, terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram (kg).
Hakim ketua Bongbongan Silaban mengatakan, vonis kepada pasutri tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Pertimbangannya karena pasutri itu memiliki riwayat residivis dalam kasus narkoba.
"Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Bongbongan membacakan vonis dalam sidang virtual, Rabu (24/2/2021).
Dalam persidangan itu juga majelis hakim memvonis pasangan suami istri lain asal Palembang, yakni Alex dan Yuli, namun dengan vonis berbeda. Alex divonis seumur hidup sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara.
Alex dan Yuli merupakan calon penerima paket enam kilogram sabu-sabu dari Azman dan Ita. Alex dan Yuli juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya JPU menuntut Azman dan Ita dengan pidana 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa Alex dituntut 18 tahun penjara serta Yuli dituntut 17 tahun penjara.
Editor: Maria Christina