get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

Sudah Ketok Palu, PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran Tahun 2021

Rabu, 07 April 2021 - 15:30:00 WIB
Sudah Ketok Palu, PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran Tahun 2021
Ilustrasi cuti. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik dan mengajukan cuti. Untuk larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Peraturan ini diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) No.8/2021. 

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi ketentuan poin pertama dalam SE yang diterbitkan hari ini.

Larangan ini tidak berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting. Namun demikian harus mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut