Tabrak dan Lindas Anak Kandung dengan Truk, Ayah di Aceh Selatan Jadi Tersangka
MEULABOH, iNews - Ayah yang menabrak dan melindas anak kandung dengan truk hingga tewas di Aceh Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka yakni berinisial HS (42), warga Desa Keudee Meukek, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Dia menggilas anak kandung yakni HA (14) menggunakan truk hingga korban tewas pada Kamis (17/12/2021).
"Penetapan status tersangka kepada HS ini setelah polisi memiliki cukup unsur dan alat bukti terkait perkara tindak pidana yang sedang kami tangani,” ujar Kasatlantas Polres Aceh Selatan AKP Eko Baskara, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, selain telah melakukan penahanan terhadap tersangka HS, dalam kasus ini polisi masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
Editor: Donald Karouw