get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Gayo Lues Aceh

Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan di Aceh Ditangkap

Jumat, 01 Oktober 2021 - 08:09:00 WIB
Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan di Aceh Ditangkap
Polisi menangkap lima nelayan yang menggunakan pukat harimau di perairan Aceh (Antara)

"Kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan pukat harimau," katanya.

Alhasil, kapal beserta awak dan ikan setengah tong fiber diamankan ke Ditpolairud Polda Aceh.

Atas perbauatannya, nakhoda kapa dijerat melanggar Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009a tentang perikanan.

Pasal tersebut menyebutkan barang siapa menangkap ikan menggunakan alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan, maka ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut