Tega, Kakek di Pidie Cabuli Cucu di Kamar Nenek

PIDIE, iNews.id - Seorang kakek berinisial IB di Kabupaten Pidie ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya yang masih di bawah umur di kamar rumahnya.
Kapolres Pidie, AKBP Padli mengatakan, kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tercatat sebagai warga Gampong Bucue, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
"Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung korban. Laporan itu tertuang dalam LP/B/224 /XI/2021/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, pada 6 November tahun 2021," kata Padli, Selasa (9/11/2021).
Padli menambahkan, pelecehan seksual itu yang terjadi pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 11.00 wib di dalam kamar rumah di Tangse, Kabupaten Pidie.
Saat itu, ibu korban menyuruh korban AU untuk membelikan pampers adiknya ke warung. Usai membeli pampers, korban langsung pulang ke rumah dan menyerahkan pampers tersebut kepada ibunya yang sedang memberikan asi ke adiknya di dalam kamar.
Usai menidurkan anaknya yang masih kecil, sang ibu lalu mencari korban. Rencananya, dia akan diajak pergi ke acara kenduri Maulid Nabi. Namun, setelah dicari-cari korban tidak ketemu.
"Ibu korban mencari ke dalam rumah, saat berada di kamar nenek, sang ibu melihat korban sedang ditindih oleh pelaku. Korban langsung ditarik keluar, sang ibu kemudian berteriak meminta tolong ke tetangga," katanya.
Sadar aksinya diketahui oleh anaknya, pelaku langsung melarikan diri sambil menaikkan celana yang dipakainya. Beruntung, pelaku kemudian diamankan oleh warga.
"Warga kemudian melapor, pelaku dievakuasi oleh anggota untuk menghindari amuk massa," katanya.
Dari laporan itu, ibu korban juga menyertakan hasil visum et repertum sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(Jamalpangwa).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto