get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Aceh Selatan

Terbukti Zina dan Berjudi, 10 Warga Aceh Selatan Dieksekusi Cambuk

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:34:00 WIB
Terbukti Zina dan Berjudi, 10 Warga Aceh Selatan Dieksekusi Cambuk
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH SELATAN, iNews.id - Sebanyak 10 warga Aceh Selatan dieksekusi hukuman cambuk. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tentan Hukum Jinayat.

Eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan di Halaman Kantor Satpol PP Aceh Selatan, Selasa (13/12/2022) dengan disaksikan puluhan warga.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro mengatakan, dari 10 terpidana yang menjalani hukuman cambuk, terhitung tujuh telah selesai.

"Sementara tiga orang terpidana masih tertunda dan akan dieksekusi cambuk pada tahap berikutnya setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan," kata Heru Anggoro, Rabu (14/12/2022).

Dia menambahkan, salah seorang terpidana berinisial SY terbukti melakukan perbuatan zina Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014.

"Dia dihukum cambuk sebanyak 100 kali," katanya.

Namun, kata dia, setelah beberapa kali dicambuk, SY terlihat kesakitan. Algojo pun menghentikan cambukan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis

"Selain kasus perzinahan, kami juga mengeksekusi kasus perjudian online masingmasing sebanyak 35 kali cambukan, sesuai dengan Hukum Syariat yang berlaku di Aceh," katanya.

Eksekusi ini juga mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian, Satpol PP serta disaksikan masyarakat setempat.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut